Jaksa: Trump ‘melakukan kejahatan’ setelah kalah dalam pemilu tahun 2020



Dokumen pengadilan yang dirilis Rabu mengatakan mantan presiden itu tidak berhak mendapat kekebalan dari tuntutan atas kegagalannya untuk tetap berkuasa.

WASHINGTON – Jaksa federal mengatakan dalam pengajuan pengadilan yang tidak disegel pada hari Rabu bahwa Donald Trump “melakukan kejahatan” setelah kekalahannya dalam pemilu tahun 2020, dengan mengatakan bahwa mantan presiden tersebut tidak berhak untuk dihukum karena kegagalannya untuk tetap berkuasa.

Pengajuan tersebut, yang diajukan oleh tim penasihat khusus Jack Smith, mengikuti pendapat Mahkamah Agung yang memberikan kekebalan luas kepada mantan presiden tersebut atas tindakan resmi yang diambilnya saat menjabat, sehingga mempersempit tuduhan bahwa Trump berkonspirasi untuk membatalkan kekalahannya dapat dituntut.

Tujuan dari laporan tersebut adalah untuk meyakinkan Hakim Distrik AS Tanya Chutkan bahwa kejahatan yang didakwakan dalam dakwaan adalah tindakan pribadi, bukan tindakan resmi, dan oleh karena itu dapat tetap menjadi bagian dari dakwaan seiring dengan perkembangan kasus.

Termasuk membujuk mantan Wakil Presiden Mike Pence agar menolak pengesahan penghitungan suara elektoral pada sore hari, 6 Januari 2021.

“Meskipun terdakwa adalah presiden yang menjabat selama periode dugaan konspirasi, rencananya pada dasarnya adalah rencana pribadi,” kata tim Smith. “Terdakwa bekerja dengan tim rekan konspirator swasta saat dia menggunakan berbagai taktik kriminal, Dia bertindak sebagai kandidat yang mengganggu fungsi pemerintah dalam mengumpulkan dan menghitung suara melalui penipuan dan penipuan—sebuah fungsi di mana terdakwa tidak memegang jabatan resmi sebagai presiden.

“Setelah terdakwa kalah dalam pemilihan presiden tahun 2020, dia menggunakan cara kriminal untuk mencoba mempertahankan posisinya,” demikian isi dokumen tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Funky Blog by Crimson Themes.