Hubungan antara sektor bisnis dan otoritas publik seringkali menjadi pisau bermata dua dalam pembangunan daerah. Di satu sisi, kolaborasi keduanya mampu memacu pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Namun, di sisi lain, pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terbaru kerap menjadi medan tempur kepentingan yang penuh risiko. Fenomena “pintu berputar” atau revolving door antara pengusaha dan penguasa menciptakan tantangan serius dalam menjaga integritas regulasi agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Titik Temu Kepentingan dan Risiko Transaksional
Salah satu tantangan utama dalam penyusunan Perda adalah adanya upaya sinkronisasi antara target investasi pemerintah daerah dengan motif keuntungan sektor swasta. Seringkali, batas antara “kemudahan berinvestasi” dan “privilese khusus” menjadi sangat kabur. Ketika penguasa daerah memiliki latar belakang sebagai pengusaha atau memiliki kedekatan dengan kelompok bisnis tertentu, potensi konflik kepentingan meningkat drastis. Hal ini dapat berujung pada pasal-pasal titipan yang justru memberikan karpet merah bagi kelompok tertentu namun mematikan kompetisi sehat dan merusak kelestarian lingkungan.
Kurangnya Transparansi dalam Partisipasi Publik
Proses pembuatan aturan seringkali dikritik karena kurangnya keterlibatan masyarakat secara bermakna. Tantangan muncul ketika forum konsultasi publik hanya dijadikan formalitas, sementara kesepakatan sebenarnya terjadi di ruang-ruang tertutup antara elite politik dan pelaku usaha besar. Tanpa adanya transparansi yang ketat mengenai siapa yang memberikan masukan dan apa motif di baliknya, Perda yang dihasilkan rentan terhadap gugatan hukum dan resistensi sosial di kemudian hari.
Urgensi Mekanisme Pengawasan dan Kode Etik
Mengelola konflik kepentingan memerlukan sistem pengawasan yang kuat dan penegakan kode etik yang tanpa pandang bulu. Tantangannya adalah membangun mekanisme internal yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap draf awal. Penguatan peran lembaga pengawas dan keterlibatan akademisi serta organisasi sipil menjadi kunci untuk memastikan bahwa regulasi tidak hanya menjadi alat legitimasi bagi kepentingan segelintir orang, melainkan instrumen untuk kesejahteraan kolektif di daerah.












